Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan saat peresmian Terowongan Air Nanjung di Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/1). | Abdan Syakura/Republika

Presiden Pertimbangkan Darurat Sipil

Menko PMK menyatakan karantina wilayah kemungkinan berskala sempit.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dibuat aturan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai senjata baru untuk menangkal penyebaran Covid-19. Demi mendukung penerapan PSSB itu, Jokowi pun menimbang perlu diterapkannya kebijakan darurat sipil.

 

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (30/3).

 

Presiden memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan. "Dan, saya ingatkan kebijakan kekerantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," ujar Jokowi menjelaskan.

 

Istilah PSSB sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 15 beleid itu disebutkan bahwa PSSB merupakan salah satu tindakan kekerantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.

SEBARAN C     VID

PER DAERAH

Sumber: Gugus Tugas Covid-19

Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

 

Sementara itu, status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu oleh TNI/Polri.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, sudah diputuskan dari beberapa alternatif dan masukan dari sejumlah gubernur. "Jadi, tinggal menuangkan dalam PP, baik PP tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maupun PP tentang Kriteria Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya, Senin (30/3).

Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

Muhadjir mengatakan, arahan yang disetujui Presiden untuk karantina skala kabupaten/kota dan provinsi adalah pembatasan sosial berskala luas. "Bapak Presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB," kata Muhadjir.

 

Sementara, untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil, misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa, dan seterusnya. Untuk karantina jenis itu, kewenangannya diserahkan ke daerah. "Insya Allah, itu akan diatur di dalam PP, mudah-mudahan PP-nya dalam dua-tiga hari sudah terbit," ujarnya.

 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat menghentikan semua operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP), juga bus antar jemput antar provinsi (AJAP) dan bus pariwisata yang beroperasi di wilayah Jakarta mulai Senin (30/3).

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, disepakati bahwa penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan Organda akan mendukung langkah pemerintah mencegah Covid-19 semakin menyebar.

Terkait nasib para pengemudi armada bus, pihaknya mengakui sedang mencari jalan keluar bersama, termasuk membahas hal ini dengan pemerintah. Ia menyebut, data jumlah awak, baik pengemudi maupun seluruh karyawan yang akan terimbas kebijakan ini, diperkirakan mencapai satu jutaan orang.

 

Kendati demikian, pada Senin (30/3) malam, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi. "Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan. Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin.

 

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) juga mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian tiket kapal dilakukan di tengah kondisi pandemi virus korona atau Covid-19. “Pembatasan jumlah kursi maksimal 80 persen untuk memberikan ruang batasan jarak antarpenumpang sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” kata Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro, Senin (30/3).

Sementara, Polda Metro Jaya mulai melakukan simulasi persiapan jika pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah di Jakarta. "Simulasi di dalam ruangan saja, enggak ada di lapangan, dalam ruangan saja pakai mapping. Jadi, perwakilan dari masing-masing polres di dalam ruangan kita taruh peta, jadi bagaimana dan apa rencananya? Begitu saja, cuma latihan simulasi biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (30/3). Kepolisian juga telah menyiapkan rencana pengalihan dan pengaturan arus lalu lintas jika diterapkan kebijakan karantina wilayah di Jakarta.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga kembali melakukan pembatalan perjalanan akibat wabah Covid-19. PT KAI membatalkan 21 perjalanan kereta lokal mulai 1 April sampai dengan 30 April 2020.

 

"Langkah kebijakan melakukan pembatalan perjalanan KA ini dilakukan karena volume pengguna jasa saat ini juga telah mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sekitar 70 persen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers, Ahad (29/3).

 

Eva menuturkan, calon penumpang KA Lokal yang terdampak pembatalan KA pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian bea tiket secara penuh 100 perseb di luar bea pesan. PT KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau agar calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru.

"Sebelum jadwal pembatalan diberlakukan, tentunya seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket pada jadwal KA yang dibatalkan sudah diberikan informasi terlebih dahulu melalui layanan informasi pelanggan," terangnya.

 

PT KAI Persero sejak 23 Maret 2020 hingga Senin (30/3) melayani pembatalan tiket kereta jarak jauh dan lokal. Tercatat hingga pukul 11.00 WIB hari ini  sebanyak 264.719 tiket KA ke berbagai tujuan dibatalkan oleh penumpang. "Peningkatan itu terjadi sejak KAI memberlakukan kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket KA," kata VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, Senin (30/3).

 

Yuskal mengatakan terjadi peningkatan jumlah pembatalan sebesar 12 kali lipat dibandingkan hari biasanya. Menurutnya, pada hari biasanya hanya berkisar di tiga ribu pembatalan tiket per hari.

 

Dia menuturkan kebijakan pengembalian 100 persen tersebut berlaku untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020. "Tujuannya untuk mendukung arahan pemerintah dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sejak dibuka 23 Maret, rata-rata pembatalan tiket per harinya mencapai 36 ribu tiket," jelas Yuskal.

SEBARAN C    VID

PER DAERAH